Dreamland
>
Berita
>
Article

Rencana Ahmad Dhani Pada Rezim Pemerintahan Setelah Menjadi Terdakwa Ujaran Kebencian

11 Desember 2018 10:09 | 1649 hits

DREAMERS.ID - Pentolan band Dewa 19, Ahmad Dhani dianggap melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ia dianggap melakukan ujaran kebencian dan menjadi terdakwa.

Sebagai bentuk respon, Ahmad Dhani dilaporkan berencana membentuk ‘paguyuban korban rezim’. Di mana perkumpulan itu sebagai bentuk kritiknya pada rezim sekarang terhadap beberapa kasus hukum yang dinilai bernuansa politis.

“Kami berencana buat grupnya. Paguyuban ‘korban kriminalisasi rezim’. Grup Whatsapp-nya sudah ada,” ujar Dhani saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/12) melansir iNews.

Baca juga: Kolaborasi #GeminiGenk, Raisa dan Ahmad Dhani Rilis Biar Menjadi Kenangan

Lebih lanjut Ahmad Dhani mengatakan jika grup itu beranggotakan sekitar 100 orang yang terdiri dari figur terkenal, pemuka agama hingga masyarakat umum. Paguyuban tersebut adalah wujud keprihatinan terhadap banyaknya kasus hukum yang dialami kelompok oposisi.

Ahmad Dhani juga mencurigai jika berbagai kasus hukum yang dialamatkan kepada pengkritik pemerintah, termasuk tuntutan ujaran kebencian yang sedang ia hadapi memiliki nuansa politis. Ahmad Dhani juga menyebut dirinya akan berusaha meyakinkan majelishakim jika kasusnya itu murni politik dalam pledoi pribadinya.

Penasihat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan jika unsur politik kasus Ahmad Dhani terletak pada perbedaan pilihan politik antara kliennya itu dengan pelapor, Jack Boyd Lapian. “(Keterangan perbedaan pilihan politik) itu diakui di persidangan,” sebut Hendarsam.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio