Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Enam Artis yang Diduga Endorse Kosmetik Ilegal Beromzet Ratusan Juta
06 Desember 2018 11:29 | 3903 hits

DREAMERS.ID - Produk kosmetik berbahan ilegal tengah jadi pembicaraan viral karena nyatanya ‘menggunakan’ deretan nama-nama artis unuk di-endorse. Bahkan, penghasilan atau omzetnya bisa mencapai ratusan juta per bulan.

Ditindaklanjuti oleh kepolisian, setidaknya ada enam nama artis yang sebagian adalah artis dangdut. Omzet sekitar Rp 300 juta per bulan pun diungkap oleh Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur dari perkara endorse produk kosmetik ilegal itu.

"Sebagian dari artis yang menjadi endorse ini adalah artis dangdut. Artis-artis ini tidak tahu kalau produk yang mereka endorse itu ilegal," ungkap Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Ahmad Yusep Gunawan.

Inisial dari 6 nama artis itu pun diungkap yaitu VV, NR, MP, NK, DJB dan DK. Sontak nama Via Vallen pun jadi pembicaraan jadi salah satu artis endorse tersebut. Polda Jatim dilaporkan telah mengamankan seorang tersangka berinisial KIL yang memproduksi kosmetik ilegal dengan merek ‘DSC’ (Derma Skin Care) beauty.

Baca juga: Jumlah Honor Belasan Juta yang Diterima Dua Pedangdut dari Endorse Kosmetik Ilegal Per Minggu

Kosmetik tersebut, melansir Suara, diproduksi di rumahnya di Kediri tanpa terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). KIL juga menggunakan bahan untuk campuran dari sejumlah merek lain selama kurang lebih dua tahun.

Merek-merek yang digunakan pun cukup terkenal seperti Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain. Produk-produk tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan label DSC Beauty. Tersangka pun mempromosikannya via media sosial.

Dengan meng-endorse sejumlah artis, KIL menjual produknya dibanderol mulai dari Rp350.000 hingga Rp500.000 per paketnya. Tersangka disebut mampu menjual 750 paket dengan wilayah penjualan Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio