DREAMERS.ID - Kementerian Agama berencana menerbitkan Kartu Nikah yang langsung mendapat banyak respon dan pertanyaan dari masyarakat. Yang paling santer adalah apakah Kartu Nikah akan menggantikan Buku Nikah? Jika iya apa fungsinya dan apa alasan di balik penerbitannya nanti.
Melansir Detik, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan jika program ini merupakan program uji coba dan dilakukan karena Kemenag sangat serius membenahi peristiwa pernikahan di tengah masyarakat. Serta berangkat dari keprihatinan terhadap angka kekerasan dalam rumah tangga.
"Keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut SIMKAH. Kartu nikah bukan sebagai pengganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi," kata Menag Lukman dalam keterangannya dalam situs Kementerian Agama.
"Ini adalah tambahan informasi dalam rangka agar lebih memudahkan setiap warga masyarakat untuk bila suatu saat diperlukan data-data kependudukan dan status perkawinannya," imbuh Lukman.
Lukman juga menjelaskan jika keluarga adalah unit terkecil di tengah masyarakat dan sangat mempengaruhi ketahanan masyarakat serta nasional. Kemenag juga membangun sistem informasi manajemen pernikahan berbasis aplikasi digital. Semua pencatatan peristiwa pernikahan akan terintegrasi dalam sebuah aplikasi bernama SIMKAH yang berkaitan dengan data kependudukan dan catatan sipil di bawah Kemendagri.
"Dalam SIMKAH inilah kemudian upaya kita untuk mempermudah pencatatan, registrasi dan memantau pernikahan setiap warga negara, di mana, kapan dan seterusnya. Sehingga, kita memerlukan adanya kartu nikah. Kartu nikah juga tidak ada kaitannya dengan wajib atau tidak memiliki. Ini upaya dan fasilitasi sebagai sebuah terobosan dari Kementerian Agama yang berkaitan dengan dukcapil dan data kependudukan. Harapannya semua kita pasti akan memiliki kartu ini secara bertahap," ujar Menag.
"Ini akan kita terbitkan pada pertengahan atau akhir November. Bagi mereka yang melangsungkan pernikahan setelah launching SIMKAH, tentunya akan memperoleh kartu nikah. Seperti biasa pernikahan dicatat oleh penghulu hingga terbit buku nikah yang bersamaan dengan kartu nikah. Jadi kita prioritaskan bagi mereka yang menikah setelah diluncurkannya aplikasi SIMKAH," jelas Lukman.
"Bagi yang sudah menikah sebelum peluncuran SIMKAH pada prinsipnya dia bisa memiliki kartu hanya saja dari segi waktu sangat terkait dengan ketersediaan kartu di masing-masing KUA. Pada prinsipnya semua warga yang sudah menikah dimungkinkan untuk mendapatkan kartu nikah," pungkas Lukman.
(rei)