DREAMERS.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan anggaran sebesar Rp925 juta untuk pengendalian rabies. Anggaran tersebut sudah termasuk untuk pencetakan ‘KTP’ bagi anjing sebanyak 10 ribu lembar sebesar Rp20 juta.
Anggaran tersebut dapat dilihat di situs apbd.jakarta.go.id yang diakses pada Selasa (9/10). Total anggaran yang diberikan untuk pengendalian rabies adalah Rp 925.487.992.
Pengendalian rabies sendiri diatur dalam Pergub DKI Nomor 199 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies. Setelah melakukan sosialisasi selama setahun pada 2017, Pemprov DKI membagikan 500 microchip gratis pada anjing peliharaan.
“(Gratis) sementara untuk support saja, untuk mendukung saja. Untuk apa, ya untuk contoh, namanya peraturan baru,” kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DInas DKI Jakarta, Sri Hartati dikutip dari detikcom, Selasa (9/10).
Baca juga: Jakarta Sudah Bukan Ibu Kota dan Alami Kekosongan Hukum Terkait Status Ibu Kota?
Ia mengatakan bahwa melalui pergub tersebut, semua anjing yang ada di Jakarta didorong untuk memiliki tanda pengenal. Dalam tahun ini, Pemprov DKI juga masih melakukan sosialisasi dengan berbicara kepada pemilik klinik-klinik hewan.“Dalam pergubnya, wajib bagi pemilik anjing, bukan hewan lain, ya, hanya anjing,” sebutnya.
Tidak hanya agar mengetahui riwayat penyakit anjing, pemilik juga dapat dimintai tanggung jawab jika anjingnya ditelantarkan. Nantinya, dalam jangka panjang, semua anjing yang masuk ke Jakarta juga diwajibkan menggunakan tanda pengenal.
"Jadi bertanggung jawab. Jangan kalau (pemilik) bosan, (anjing) dibuang ke jalanan begitu atau disia-sia. Banyak sih positif manfaatnya ke depan, banyak, karena di luar negeri sudah. Terus ketika mau keluar-masuk ke DKI Jakarta sudah wajib pakai microchip," jelasnya.
(shy)