Dreamland
>
Berita
>
Article

Pahami dan Awasi Aturan Iklan Kampanye untuk Pemilu 2019

10 Oktober 2018 14:02 | 1993 hits

DREAMERS.ID - Saat ini, kita sudah memasuki masa kampanye untuk Pilpres 2019. Kampanye sendiri dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya dengan iklan kampanye.

Partai politik diberi waktu selama 21 hari untuk melakukan iklan kampanye di pelbagai media. Terdapat beberapa aturan terkait dengan iklan kampanye tersebut.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 37 tentang kampanye. Dilansir dari detikcom pada Selasa (9/10), materi iklan kampanye tersebut berisi visi, misi, dan program peserta pemilu.

Baca juga: Siapa Baru Tahu? UU Perbolehkan Presiden Berpihak dan Kampanye, Asal…

Materi iklan kampanye dapat dimuat berupa tulisan, gambar, hingga suara. Selain itu, KPU juga membatasi banyak dan durasi iklan kampanye tersebut. Tidak hanya itu, peserta pemilu juga dilarang untuk memasang iklan kampanye dalam bentuk berita.

“Mulai 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019,” ujar komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Berikut ini pasal yang mengatur iklan kampanye di media massa:

Pasal 37 

(2) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu. 

(3) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: 

a. tulisan; 
b. suara; 
c. gambar; dan/atau 
d. gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

(4) Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi maksimum secara kumulatif sebanyak: 

a. 8 (delapan) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari 
untuk iklan di televisi; 
b. 4 (empat) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari untuk iklan di radio; 
c. 810 (delapan ratus sepuluh) milimeter kolom atau 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak setiap hari untuk iklan di media cetak; 
d. 1 (satu) banner untuk setiap media dalam jaringan setiap hari untuk iklan di media dalam jaringan; dan 
e. 1 (satu) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap media sosial setiap hari untuk iklan di media sosial.

(shy)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio