DREAMERS.ID - Partai Gerindra resmi mempolisikan aktivis Ratna Sarumpaet akibat kasus hoax penganiayaan yang menimpa dirinya. Gerindra menyebutkan bahwa itu merupakan risiko dari tindakan Ratna.
“Ketika kondisinya memang harus dilaporkan ya kita laporkan, dan ini kan risiko yang harus diterima akibat pengakuan kebohongan seorang Ratna Sarumpaet,” ujar anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, M Syafii dilansir dari detikcom pada Senin (8/10).
Meskipun begitu, Syafii menyebutkan bahwa Gerindra tidak menyesal pernah membela mantan juru kampanye nasional Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Lantas, apa alasannya?
Baca juga: Pembebasan Bersyarat Ratna Sarumpaet Dengan Vonis 2 Tahun Penjara Sebelumnya
Ia mengatakan bahwa paling tidak, mereka tidak pernah mengatakan rugi ketika memberikan empati kepada orang yang mengaku telah dizalimi. Mereka juga tidak pernah merasa rugi.“Kalau kemudian dibohongi adalah kejahatan, itu mungkin yang perlu dipertanyakan di republic ini karena saya banyak dibohongi ini, banyak janji-janji yang tak terpenuhi dari mulai masa kampanye presiden yang lalu. Apakah itu sebuah kejahatan? Mungkin akan kita samakan. Kalau dibohongi sebuah kejahatan, berarti penduduk Indonesia hari ini sedang melakukan kejahatan karena semuanya dibohongi,” imbuh anggota DPR itu.
Sebelumnya Gerindra ikut mempolisikan Ratna terkait kasus hoax penganiayaan. Perkara yang dilaporkan adalah dugaan menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian dan/atau menyebarkan berita atau pemberitaan bohong.
Dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang atas Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU RI Tahun 2946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(shy)