DREAMERS.ID - Penerapan tilang elektronik di DKI Jakarta di mulai Oktober 2018 di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Sistem tilang ini menggunakan kamera yang disebut era atau disebut electronic traffic law enforcement (e-TLE), ternyata berbeda dengan tilang elenktronik (e-tilang).
E-TLE lebih menggunakan teknologi yang mutakhir, jadi sistem yang proses penilangannya tidal dilakukan oleh petugas dilapangan, namun menggunakan CCTV. Pada sistem e-TLE lokasi terpasangnya kamera CCTV yang terpantau dalam 24 jam untuk merekam segala jenis pelanggaran yang terjadi.
Hasil rekaman tersebut dijadikan bukti, lalu nomor polisi kendaraan yang melanggar akan dicocokan degan data di Polda Metro Jaya berdasarkan STNK. Jika terbukti bersalah polisi akan mengirimkan berkas yang berisi barang bukti berupa hasil gambar rekaman CCTV dan surat tilang ke alamat yang ada di STNK.
Polisi memberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan pembayaran denda tersebut. Pada uji coba Oktober nanti, Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarakat untuk mencantumkan nomor telepon dan almat email pada saat pembayaran pajak tahuanan maupun pada saat msayarakat membeli kendaraan baru.
Baca juga: Pemotor Hindari E-Tilang dengan Tutup Plat Sambil Tertawa, Polisi: Akan Kami Profiling!
Sedangkan e-Tilang, menggunakan sistem yang sudah berlaku secara nasional. Sistem ini dikenal dengan pengganti slip tilang merah yang biasa dibawa oleh polisi saat menilang di jalan raya.Dilansir dari CNNIndonesia, Misal ada seorang pengendara yang menerobos lampu merah. Oleh petugas, jenis pelanggarannya akan dimasukan ke dalam aplikasi hingga muncul nomor akun dan penjelasan berapa denda yang harus dibayarkan.
Nantinya pengendara akan diberikan nomor akun tersebut agar dapat melunasi denda ke bank yang sudah tertera. Di sistem e-Tilang ini polisi masih menahan barang bukti seperti SIM atau STNK. Aplikasi akan memberikan pemberitahuan kepada petugas melalui tanda merah dan hijau.
Tanda merah menandakan pelanggar belum membayarkan denda. Sedangkan tenda hijau menandakan pelanggar sudah melunasi denda terebut dan pelanggar juga dapat mengambil kembali barang bukti yang ditahan oleh petugas.
(fdc)