DREAMERS.ID - Lembaga antirasuah KPK sedang mengalami masalah internal, pasalnya Wadah pegawai KPK (WPKPK) menggugat para pimpinannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Melansir Merdeka.com, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, gugatan tersebut terkait dengan Keputusan Pimpinan KPK No 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK.
"Gugatan ini diajukan pada Rabu 19 September 2018 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," ujar Yudi, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Yudi menuturkan, WPKPK mempersoalkan proses formil terkait tata cara pembentukan dan materil mengenai isi dari keputusan pimpinan tersebut. Dari sisi formil, WPKPK menganggap keputusan pimpinan tersebut dibuat tidak sesuai dengan peraturan yang selama ini berjalan di KPK.
Yudi menyatakan, mekanisme alih tugas yang dilakukan secara objektif dengan proses penilaian menyeluruh untuk menilai kapasitas seseorang. Proses ini sesuai dengan Undang-Undang KPK yang mensyaratkan penempatan pegawai berdasarkan keahliannya.
Baca juga: Daftar Kasus Pengawal Tahanan KPK Dipecat karena Terima Uang
Dalam sanksi pelanggaran berat, dilaksanakan untuk membina pegawai dengan mekanisme penegakan kode etik yang ketat."Ini bukan sekadar soal perpindahan pegawai, tapi potensi hilangnya independensi KPK," kata Yudi
Selain itu, Yudi melanjutkan, keputusan pimpinan tersebut dinilai dapat membuat proses mutasi di KPK menjadi bias. Sehingga, orientasi kerja pegawai hanya akan menyenangkan atasan. Bukan sesuai dengan kompetensi dan independensinya.
"Gugatan ini ditempuh WPKPK karena berbagai upaya untuk mengoreksi mengalami jalan buntu. Kami merasa saat ini gugatan PTUN yang paling masuk akal untuk ditempuh, ini semua demi independensi KPK," jelas Yudi.
(mdi)