DREAMERS.ID - Bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tidak lolos seleksi, tidak perlu risau. Sebab pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dalam waktu dekat.
Dengan adanya peraturan pemerintah ini, CPNS tetap akan diterima menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pemerintah memberikan solusi [bagi tenaga honorer yang tidak lolos tes CPNS atau tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti CPNS] dengan membuat RPP PPPK dan proses rekrutmentnya akan dilakukan setelah ujian CPNS selesai," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menuturkan dengan adanya penerbitan peraturan pemerintah ini, direncanakan untuk mencari putra-putri terbaik bangsa.
Baca juga: Pemerintah Tidak Buka Tes CPNS 2020, Bagaimana Tahun Depan?
Berdasarkan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN terdiri dari dua, yakni pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Saat ini pemerintah mengupayakan penataan SDM Aparatur, agar kepastian status dapat diselesaikan dengan opsi status PPPK yang dinilai lebih fleksibel.
“Saat ini terdapat masalah ketidakjelasan status orang yang saat ini bekerja di birokrasi tetapi bukan berstatus PNS. Contoh kasus di bidang pendidikan terdapat 735.825 guru non PNS yang bekerja di sekolah negeri tanpa ada kepastian status (honorer), hal ini dapat diselesaikan antara lain dengan opsi status PPPK yang dari aspek tertentu lebih fleksibel dibandingkan dengan PNS.” ujur Moeldoko.
Meskipun terdapat tenaga honorer yang gagal menjadi ASN melalui jalur P3K, mereka akan tetap bekerja di instasi awal dengan upah yang sesuai dengan Upah Minium Regional (UMR).
(fdc)