DREAMERS.ID - PKS sangat menyesalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan eks koruptor bisa maju sebagai calon anggota lesgislatif (caleg).
"Kami sangat menyayangkan yah, harusnya MA menjadi bagian dari bersama dengan KPU mengokohkan pemilu yang betul betul bisa lebih bersih daripada korupsi," ujar Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Hidayat mengatakan, seharusnya MA menolak uji materi yang diajukan. Namun apa boleh buat MA telah menggambil keputusan.
"Kalau permasalahan terkait dengan UU kan justru MA bisa melegalkan PKPU jadi UU. Kemarin itu ketika diminta JR kalau MA menolak kan itu jadi UU. Jadi dengan cara itu MA mengkoreksi seolah-olah PKPU itu dengan UU oleh MA diubah menjadi UU dengan keputusan dari MA itu," tutur Hidayat.
Baca juga: Sindiran Keras Jokowi Soal Chemistry Surya Paloh dan Presiden PKS: Saya Tak Pernah Dirangkul Begitu
"Nah tapi yah apa boleh buat inilah kondisi hukum di Indonesia di mana MA menjadi pengambil keputusan tertinggi," tambah Hidayat. Hidayat juga mengatakan jika ia tetap menghormati setiap keputusan yang telah dibuat."Ya kalau memang kemudian MA meloloskan demikian ya pasal itu berlaku bahwa kemudian di setiap nama yang kemudian mantan napi korupsi itu diberi penjelasan bahwa napi korupsi," ucap Hidayat.
Sebagai Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat menengaskan bila PKS tidak akan mengusungkan eks napi korupsi sebagai caleg.
"Kami keputusan awal, PKS kami tidak mencalonkan mantan napi korupsi, kami dukung PKPU," ujar Hidayat.
Seperti yang dikethaui jika MA mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
(fdc)