DREAMERS.ID - Korupsi yang menjerat diantara kalangan anggota DPRD, ternyata juga ikut menyeret PNS yang bekerja di gedung perwakilan Rakyat daerah tersebut.
Menanggapi itu, Melansir Liputan6, Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan penetapan tersangka hanya ditujukan pada otak dibalik perbuatan korupsi, sedangkan orang yang terseret hanya sebagai saksi.
Kondisi seperti itu harus bisa dilihat oleh sistem pengadilan kita," ujar Agus di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Baca juga: Tanggapan Presiden Jokowi Terkait Ditangkapnya Menteri KKP Edhy Prabowo Oleh KPK
Agus menyatakan, pejabat penerima hasil pekerjaan biasanya hanya menjadi saksi dan bukan tersangka. Pejabat pembuat komitmennya kemudian hanya jadi saksi. Hal ini dikarenakan mastermind dari tindak korupsi itu bukan pejabat itu."Dia hanya menjalankan perintah terpaksa. Nah, ini Insyaallah bisa kita pelatihan bersama ya, KPK secara rutin akan pelatihan bersama dengan para penegak hukum yang lain," jelas Agus.
Ia menyampaikan, nanti akan ada rapat koordinasi antara KPK bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), BKN, dan Kemendagri membahas masalah tersebut.
(mdi)