DREAMERS.ID - Korupsi yang sedang merajalela di kalangan para elit politik, kini seakan menjadi sebuah hal biasa yang dilakukan tanpa mengenal hati nurani. Itulah anggapan yang dilontarkan oleh Sosiolog Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Yosafat Hermawan Trinugraha.
Seperti dilansir Okezone, Yosafat menyatakan kasus korupsi 41 dari 45 anggota kota DPRD Malang ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bentuk hilangnya hati nurani wakil rakyat. Sebab sebagai anggota dewan, mereka tidak segan-segan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Korupsi massal ini memperlihatkan hilangnya hati nurani wakil rakyat dan pejabat negara. Mereka menganggap hal tersebut sebagai perbuatan biasa dan lumrah dilakukan secara bersama," jelas Yosafat kepada Okezone, Selasa (4/9/2018).
menerangkan, guna membuat adanya efek jera kepada mereka, perlu konsistensi dilakukan penindakan hukum bagi pelaku korupsi.
"Yang tak kalah pentingnya sebagai bentuk langkah prefentif adalah penumbuhan kesadaran bahwa potensi korupsi ada di semua level sampai terkecil. Semua harus menyadari dan sebisa mungkin menghindarinya," lanjut dia.
Kemudian, terang Yosafat, penting juga ditumbuhkan jiwa pelenggara negara adalah sebagai pelayan masyarakat, bukan pemilik kekuasaan.
"Mungkin juga perlu perubahan mental bahwa para penyelenggara negara itu sebenarnya pelayan rakyat, bukan elite masyarakat yang bisa mempermainkan kekuasaan dan uang demi kepentingan sendiri," paparnya.
Baca juga: Perlukah 106 Anggota DPRD DKI Terpilih Dapat Pin Emas Rp 1.3 Miliar?
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Mereka terlibat kasus dugaan suap dari wali kota nonaktif Mochammad Anton terkait pengesahan RAPBD-P Kota Malang Tahun 2015.
(mdi)