DREAMERS.ID - KPK menetapkan Mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka karena diduga mengetahui dan memiliki andil dalam penerimaan uang oleh Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Partai Golkar yang menaingi Idrus merasa prihatin atas ditetapkannya Idrus menjadi tersangka terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1, dan berpesan agar terus tabah dalam menjalankan proses hukum.
"Tentu kami sangat prihatin atas penahanan Pak Idrus Marham," ujar Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily, Jumat (31/8/2018).
Baca juga: Ada 3 Menteri Tercepat yang Ditangkap KPK Termasuk Edhy Prabowo
"Semoga Pak Idrus tabah dan sabar dalam menjalani proses hukum yang dialaminya," tambah Ace.Sebelum ditetapkan menjadi tersangka Idrus pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal. Setelah ditetapkannya Idrus menjadi tersangka oleh KPK, ia mengaku akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku.
"Saya dari awal menyatakan siap mengikuti seluruh proses-proses dan tahapan-tahapan yang ada," kata Idrus sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/8).
Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang disebut tergabung dalam konsorsium yang bakal menggarap proyek PLTU Riau-1. Eni disebut KPK menerima Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar sekitar Maret dan Juni 2018.
Dilansir dari Detik, Uang itu merupakan bagian dari USD 1,5 juta yang disebut KPK dijanjikan Kotjo pada Eni. Janji serupa juga disebut KPK diterima Idrus. Selain itu, Idrus diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1.
(fdc)