DREAMERS.ID - Polisi berhasil menngerebek praktik prostitusi di warung kopi di Jalan Raya Kukun, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pada saat itu polisi sedang melakukan razia operasi penykit masyarakat.
"Keduanya terjaring razia operasi penyakit masyarakat yang menyasar dugaan praktik prostitusi dan peredaran minuman keras," kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Sabilul Alif, Senin (27/8/2018).
Razia tersebut dilakukan pada Senin (27/8/2018) dini hari, dan mendapatkan pasangan bukan suami istri tengah berduaan di sebuah kamar. Sebelumnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di warung kopi tersebut diduga terdapat praktik prostitusi.
Baca juga: Jung Joon Young Didenda 1 Juta Won Terkait Kasus Prostitusi
Pasangan tersebut wanita berinisial E (34) dan laki-laki berinisial K (30), membatah jika mereka melakukan hubungan seksual di dalam kamar tersebut. Namun polisi tetap mengamankan pasangan tersebut."Namun, karena berada di dalam kamar berduaan, keduanya tetap diamankan dan dimintai keterangan," ucapnya.
Polisi juga mengamankan pemilik warung berinisial YR (45). Polisi mengatakan razia ini pun akan terus ditingkatkan untuk meminimalisir penyakit masyarakat dan aksi main hakim sendiri yang dilakukan ormas tertentu.
"Pada intinya, operasi pekat untuk membuat aman dan nyaman masyarakat. Aman dari gangguan kejahatan dan nyaman dari gangguan hal yang meresahkan," tambah Sabilul.
(fdc)