DREAMERS.ID - Kecelakaan tabrak lari yang terjadi di Solo menyebabkan korban meninggal dunia. Pengendara mobil dengan segaja menabrak seorang pemotor yang bernama Eko Prasetio di Jalan KS Tubun, Rabu siang.
Pelaku merupakan Iwan Adranacus (40) yang dikenal sebagai bos perusahaan cat terkenal di Indonesia. "Iya Iwan Adranacus," kata Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli, Jumat (24/8/2018).
Polisi akan terus menindaklajuti kasus ini secara professional, dan akan berjalan secara transparan.
Baca juga: Kim Ho Joong Dijatuhi Hukuman Penjara 2,5 Tahun Atas Kasus DUI dan Tabrak Lari
"Sudah ditangani secara transparan, profesional, akuntabel. Tersangka sudah kita tetapkan dan kita proses," kata Kombes Pol Ribut Hari Wibowo.Dilansir dari Detik, wartawan sempat meminta kofirmasi ke polisi terkait informasi bahwa Iwan menjabat sebagai presiden direktur. Namun polisi enggan menanggapi pertanyaan wartawan terkait latar belakang profesi Iwan.
Akibat dari kejadian ini pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan 338 KUHP, dan mendapat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(fdc)