Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Gelap Mata, Kedua Remaja Asal Bandung Begal Korban di Depan Kantor Polisi
24 Agustus 2018 12:24 | 2160 hits

DREAMERS.ID - Pada Rabu (22/8) menjelang Shalad Ied hari raya Idul Adha kemarin, dua pemuda yang berasal dari Bandung harus berurusan dengan polisi karena melakukan aksi begal tepat di depan Mapolrestabes Bandung. Kedua pelaku ini bernama RF alias Rio dan FIM dan baru saja lulus SMA.

Kapolrestabel Bandung, Kombes Pol Irman Sugema menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada saat kedua korbannya sedang melintas di Taman Vanda yang berada tepat di depan Mapolrestabes Bandung.

Saat itu korban yang sedang mengendarai kendaraannya pun kaget karena ada kendaraan lain yang memepet dan menendang kendaraan korban yang mengakibatkan korban tersungkur dan jatuh. Melihat situasi tersebut, para pelaku kemudian merampas kendaraan korban dan langsung melarikan diri.

Dalam kurun waktu 2 jam petugas sudah berhasil mengidentifikasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku begal tersebut.

Baca juga: Sulitnya Polisi Menangkap Pelaku Aksi Begal Ibu dan Anak di Bandung

“Ini kejadiannya jam lima pagi, ketika persiapan shalad Ied. Namun tak lama setelah kejadian itu, pelaku berhasil diamankan,” kata Irman, pada saat menginformasikan kasus begal di Mapolrestabes Bandung pada Kamis (23/8).

Dari kedua pelaku ini, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa kendaraan yang dipakai pelaku pada saat melakukan aksinya dan satu motor hasil rampasan para begal tersebut. Irman juga menjelaskan modus yang digunakan adalah pepet dan rampas.

RF mengaku sebelum merampas, dia sempat beradu mulut dengan korban. Adu mulut itu pun berujung dengan tendangan dari pelaku yang membuat korban terjatuh. Dalam situasi tersebut, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa kendaraan korban. “Saya gelap mata, saya ambil motornya,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke-1e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun.

(shy)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio