Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Duh, Presiden Jokowi Divonis Atas Perkara Kebakaran Lahan di Palangkaraya!
23 Agustus 2018 10:30 | 750 hits

DREAMERS.ID - Kebakaran yang menghanguskan lahan di Palangkaraya, hal ini membuat hakim tinggi yang ada di Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya memvonis Presiden Jokowi dan beberapa menteri serta orang berpengaruh lainnya.

Vonis tersebut karena mereka melakukan perbuatan melawan hukum pada kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal tersebut membuat Jokowi dkk dihukum untuk segera membuat PP Kebakaran Hutan.

Kasus ini bermula pada saat sekelompok masyarakat yang menggugat negara. Penggugat terdiri dari tujuh orang, dimana mereka bertujuh menggungat Presiden Jokowi, beberapa menteri, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPD Provinsi Kalimantan Tengah.

Gugatan itu terdaftar di PN Palangkaraya dengan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk. Ketujuh penggungat tersebut menilai Jokowi dkk telah gagal memberikan kepastian mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada rakyat Kalimantan Tengah. 

Baca juga: Agak Di Luar Nurul, Jokowi Ungkap Kaesang Telah Minta Restu Masuk PSI?

Warga juga membutuhkan kepastian bila tahun-tahun selanjutnya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan. Lalu gugatan mereka dikabulkan oleh PN Palangkaraya.

Jokowi dan kawan-kawan tidak terima atas gugatan ini dan mengajukan banding. Yang dijawab oleh PT Palangkaraya, “Mengadili, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/2016/PN/Plk tanggal 22 Maret 2017,” yang dikutip dari detikcom pada Rabu (22/8). 

Gugatan itu diputuskan oleh Setyaningsih Wijaya dengan anggotanya Bambang Kustopo dan Pudji Tri Rahardi.

"Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV,V dan VI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu," putus majelis banding.

Namun, Jokowi dan tervonis lain memilih untuk melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Kini kasasi itu masih diperiksa di MA.

(shy)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio