DREAMERS.ID - Saat ini sedang heboh mengenai Vaksin MR (Measless Rubella) yang diklaim tidak halal karena dalam vaksin ini terdapat bahan yang berasal dari babi. Bahkan, vaksin ini dikecam untuk tidak boleh digunakan lagi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksin yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) yang digunakan di Indonesia masih boleh dilanjutkan penggunaannya, meski pada proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
Pernyataan ini dibuat setelah MUI mengumpulkan data dan mendengarkan penjelasan dari para ahli serta bermusyawarah pada Senin (20/8) malam di Kantor MUI Pusat, di Jakarta.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac dari China Kini Resmi Halal MUI!
"Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF yang dilansir dari liputan6.Hasanuddin menyebutkan bahwa penggunaan vaksin MR tidak akan berlaku lagi jika sudah ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci. Oleh karena itu, pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi di masyarakat.
“Pemerintah juga hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal,” kata MUI.
(shy)