DREAMERS.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan dan memperkenalkan Pergub untuk menaikkan harga sewa rusunawa di Jakarta. Kenaikan tarif rusun itu disebut merupakan pertama kalinya sejak enam tahun lalu.
"Iya baru pertama kali sejak ditetapkan (di Perda Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah)," kata Plt Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Meli Budiastuti kepada wartawan, Selasa (14/8/2018).
Meli mengatakan kenaikan ini hanya 20 peren dari tarif sebelumnya, dan juga tarif ini menyesuaikan biaya perawatan yang terus naik .
"Kami melihat biaya kami perawatan dan sebagainya kan ada kenaikan. Ini tentunya hanya 20 persen lah kenaikannya, untuk tingkat kewajaran dan mempertimbangkan yang tadi indeks harga dan perkembangan perekonomian," katanya.
Baca juga: Sudah Resmi Daftar, Ini Dia Tiga Paslon Yang Akan Berlaga Di Pilkada Jakarta
Dengan adannya kenaikkan tarif ini, Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi kenaikan tarif dari Agustus ini hingga September mendatang. Kenaikan tarif ini mungkin baru akan dilakukan sekitar Oktober."Agustus-September ini tahap sosialisasi ke warga, nanti mungkin baru dilakukan sekitar Oktober. Berbarengan kita melakukan penghunian terhadap rusun tower yang baru," katanya.
Dilasir dari Detik, Sebelum diberitakan kenaikan harga sewa rusun itu diatur lewat Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Aturan tersebut mengganti Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Salah satu rusun yang mengalami kenaikan biaya yakni Rusun Cipinang, Jakarta Timur. Di rusun tersebut mengalami kenaikan tarif per unit mencapai lebih dari Rp.100.000.
(fdc)