DREAMERS.ID - Dua Kepala Desa di Bone, Sulawesi Selatan ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi Anggran Dana Desa (ADD) sebesar setengah miliar rupiah.
Dua Kepala Desa yakni Syamsuddin Yasa sebagai Kepala Desa (Kades) terpilih bersama Pejabat Kades sementara di Desa Pattioriolo, Kecamatan Sibulue. Kades tersebut terbukti bekerjasama dalam kasus korupsi dana desa.
Dari hasil audit BPK, petugas menemukan kerugian negara sebesar Rp.548 juta dari Rp.1 miliar tahun anggaran 2016. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa uang ADD sebesar Rp. 55 juta dari kedua tersangka.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ungkap ‘Semua Menteri Lakukan Hal Yang Sama’ Untuk Biayai Keluarga
"Saya akui bersalah. Uang ADD sebanyak Rp 300 juta saya gunakan untuk kampanye saat Pilkades lalu," ungkap Syamsuddin Yesa saat jumpa pers Mapolres Bone, Selasa (7/8/2018)dikutip dari Detik.Tersangka mengaku jika uang tersebut digunakan untuk pendanaan pada tahapan suksesi kampanye hingga akhirnya kembali terpilih dalam pertarungan Pilkades. Kalpore Bone AKBP Kadar Islam Kasim menyatakan kasus ini masih dalam status penyedikan lebih lanjut, dan kedua Kades tersebut telah menjadi tahanan Kepolisian.
"Dari hasil pemeriksaan memang banyak ditemukan data fiktif. Kami juga telah resmi menetapkan kedua tersangka sebagai tahanan Kepolisian. Kami telah memeriksa 30 orang saksi dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam proses penyidikan ini," kata Kadar Islam.
Kedua tersangka dijerat UU Tipikor dan Permendagri 113 tentang penyelewengan Penggunaan Dana Desa dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka juga disebut akan menyusul 3 orang kepala desa lainnya yang saat ini sedang dalam pemeriksaan atas dugaan korupsi ADD.
(fdc)