DREAMERS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (21/7/2018). KPK pun berhasil menemukan salah satu lapas yang dilengkapi dengan fasilitas mewah.
Yakni lapas yang dihuni oleh Fahmi Darmawansyah terpidana kasus korupsi. KPK langsung menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen menjadi tersangka kasus jual fasilitas di Lapas Sukamiskin. KPK pun menunjukkan video yang berisikan salah satu lapas yang memiliki fasilitas mewah tersebut.
Dalam video tersebut menunjukkan sejumlah fasilitas yang terdapat dalam sel seperti tv layar datar, pendingin ruangan, kulkas berukuran kecil, hingga dispenser. Bahkan terlihat kamar mandi yang ada di dalam sel dibuat khusus menyerupai ruangan sendiri, serta dilengkapi alat penghangat air didalammnya.
"Di video dilihat ada beberapa faislitas yang berbeda kalau dilihat dari standar yang lain, ada pendingin udara, ada AC, tempat cuci piring, water heater, toiletnya juga dibuat terpisah seperti kamar, ada juga kulkas, dispenser, dan televisi jadi bisa dilihat di sana, rak-rak untuk meletakkan buku dan lain-lain," ujar Febri selaku juru bicara KPK dilansir dari tribunnews.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menduga Wahid Husen menerima suap dari Fahmi Darmawangsa dengan meminta 2 mobil, uang beserta harga nilai kamar.
Baca juga: Daftar Kasus Pengawal Tahanan KPK Dipecat karena Terima Uang
"KPK menemukan bukti-bukti, permintaan tersebut dilakukan baik langsung atau tidak langsung bahkan tidak lagi menggunalan sandi atau kode-kode terselubung. Sangat terang. Termasuk pembicaraan tentang 'nilai kamar' dalam rentang 200-500 juta/kamar," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Minggu (22/7/2018) dikutip dari detik.Suap tersebut diberikan agar Fahmi mendapatkan fasilitas serta izin keluar masuk lapas. "Diduga pemberian dari FD itu terkait fasilitas sel/kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Saut.
Selain Kalapas yang ditetapkan menjadi tersangka, ada juga beberapa orang yang juga ditetapkan menjadi tersangka yakni Hendri Saputra (Staf wahid), dan Andi Rahmat (narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping).
KPK memberikan kode keras agar seluruh sel di Lapas Sukamiskin dan Laps-lapas lainnya di kembalikan seperti semula.
"Seluruh sel di Lapas Sukamiskin dan Lapas-lapas lainnya semestinya dikembalikan sesuai standar," ujar Febri. Peringatan ini berlaku kepada seluruh Kalapas di Indonesia agar tidak melakukan hal yang sama.
"Kasus ini kami harap juga menjadi peringatan bagi seluruh Kalapas di bawah Kementerian Hukum dan HAM, agar tidak melakukan hal yang sama. Karena petugas permasyarakatan termasuk kategori Penyelenggara Negara yang dapat ditangani oleh KPK," ucap Febri dikutip dari detik.
(fdc)