DREAMERS.ID - Dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo yang sempat merawat terdakwa kasus E-KTP Setya Novanto akhirnya menjalani dan mendapat vonis hukuman penjara. Bimanesh divonis karena bekerjasam dengan pengacara Setnov Fredrich Yunadi merekayasa sakitnya mantan Ketua DPR RI itu.
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider satu bulan penjara pada Dokter Bimanesh Sutarjo. Bimanesh terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Bimanesh Sutarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama merintangi perkara penyidikan korupsi," kata ketua majelis hakim, Mahfuddin di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/7).
Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya
Bimanesh dinilai membiarkan Fredrich menghalangi penyelidikan dan membuat surat pemeriksaan sakit. Padahal, Setnov kala itu belum tiba di rumah sakit. Karena itu lah, Bimanesh dianggap merusak citra profesi dokter yang memberatkan vonisnya."Karena tindakan tersebut masuk perintangan. Maka unsur merintangi baik secara langsung atau pun tidak langsung telah terpenuhi," tuturnya.
Namun ada pula beberapa hal yang meringankan hukuman Bimanesh, yaitu dirinya tidak pernah dihukum atau berurusan dengan ranah hukum sebelumnya. Selain itu, Bimanesh juga kooperatif dalam persidangan dan dianggap pernah berjasa dalam bidang kedokteran.
(rei)