Dreamland
>
Lifestyle
>
Article

Kominfo Bisa Buka Akses Aplikasi Tik Tok Lagi, Ini Syaratnya

04 Juli 2018 10:47 | 1748 hits

DREAMERS.ID - Pemerintah melalui Kementerin Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir akses aplikasi Tik Tok di Indonesia. Setidaknya ada delapan Domain Name System (DNS) platform populer tersebut yang sudah ditutup.

Meski saat ini layanan tidak bisa digunakan, namun Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengaku bisa saja membuka kembali akses Tik Tok asalkan sang pemilik aplikasi mau memenuhi syarat.

Dalam penjelasannya, Rudiantara mengatakan platform live streaming seperti Tik Tok sebenarnya bagus, karena bisa menjadi media untuk mengekspresikan kreativitas. Hanya saja, banyak yang menyalahgunakan platform ini untuk hal negatif. "Banyak konten yang negatif, terutama bagi anak-anak," ujarnya, Selasa (3/7).

Baca juga: 5 Idol K-pop Ini Eksis di Tik Tok, Ada yang Melokal

Atas dasar itu pula, Kominfo lantas berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Akhirnya diputuskan bahwa akses ke aplikasi itu akhirnya diblokir.

Meski sudah diblokir, Menkominfo menjanjikan akses Tik Tok bisa dibuka kembali. "Tim Kementerian Kominfo telah menghubungi pengelola Tik Tok, meminta mereka menangani konten negatif di dalam platformnya, serta sampaikan bahwa Tik Tok harus mengikuti peraturan Indonesia dan harus memiliki tim monitoring dan pusat monitoring yang berada di Indonesia," papar Rudiantara.

"Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali," pungkasnya, mengutip Detik.

(fzh)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio