DREAMERS.ID - Aplikasi Tik Tok belakangan ramai jadi perbincangan netizen Indonesia. Namun di tengah popularitasnya, platform berbagi video tersebut baru saja diblokir oleh pemerintah. Pada Selasa (3/7), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir delapan Domain Name System (DNS) Tik Tok.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan, “Iya, Tik Tok sudah diblokir siang tadi.” Menurut laporan CNN Indonesia, Kominfo telah mengawasi Tik Tok selama sebulan terakhir dan menerima laporan dari masyarakat sebanyak 2.853 laporan.
Baca juga: 5 Idol K-pop Ini Eksis di Tik Tok, Ada yang Melokal
Rudiantara kemudian mengungkapkan alasan pemblokiran aplikasi tersebut. “Banyak kontennya yang negatif, terutama bagi anak-anak. Ada yang tidak senonoh, tidak mendidik, pokoknya tidak pantas untuk anak-anak,” ujarnya.Keputusan pemblokiran ini dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengingat banyak pengguna aplikasi Tik Tok adalah anak-anak.
Di samping itu, terdapat juga sejumlah petisi di situs change.org yang meminta Kemenkominfo untuk memblokir Tik Tok. Sekitar pukul 18.00 WIB, salah satu petisi memiliki sekitar 124 ribu pendukung, dan masih terus bertambah.
(fzh)