DREAMERS.ID - Setelah dijatuhkan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada jumat (22/6), terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman akan segera di eksekusi.
JPU menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengeksekusi mati terdakwa Aman Abdurrahman pada kasus Bom Thamrin waktu lalu. Namun pihak kejaksaan masih menunggu Salinan putusan majelis hakim mengenai vonis hukuman mati.
"Kita tunggu putusan lengkap dan membuat laporan ke pimpinan. Jika putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan dapat segera dieksekusi," kata JPU Mayasari, dilansir dari detikcom, Jumat (29/6/2018).
Jaksa Agung HM prasetyo turut mengatakan menyambut baik putusan tersebut karena sama dengan putusan JPU. Prasetyo juga menyebutkan jika Aman mengajukan banding maka JPU juga harus banding untuk proses hukum selajutnya, namun jika tidak ada bandig maka berkas akan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
"Kalau mereka banding ya kita akan banding, kita harus jalan. Karena kita punya asumsi siapa tahu nanti bisa sampai kasasi makanya kita harus ikuti terus apa yang menjadi manuver yang bersangkutan," kata Prasetyo.
Pihak pengacara membeberkan bahwa Aman dan keluarga tidak akan mengajukan banding, karena itu memang ajal yang sudah ditentukan oleh Allah.
(fdc)