Dreamland
>
Berita
>
Article

Ingat, Jangan Selfie dan Dokumentasikan Pilihan di Balik Bilik Suara!

27 Juni 2018 10:45 | 1819 hits

DREAMERS.ID - Zaman milenial yang lekat dengan gadget, ditambah masyarakat yang antusias dengan pesta demokrasi daerah yang digelar hari ini, bukan tidak mungkin banyak dokumentasi yang beredar di media sosial soal kegiatan mencoblos.

Tapi tahukah kamu jika sebenarnya mendokumentasikan kegiatan di balik bilik suara itu dilarang? Termasuk mempublikasikan pilihan di surat suara adalah juga dilarang karena beberapa alasan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan, ada larangan membawa alat komunikasi termasuk ponsel saat berada di bilik suara. Bawaslu juga mengunggah sejumlah hal penting yang perlu diketahui oleh pemilih, termasuk soal larangan mendokumentasikan proses pemungutan suara.

Baca juga: Hasil Akhir Quick Count Pilkada Serentak di 3 Wilayah Pemilu Gubernur Pulau Jawa

Menelusuri Kompas, pelarangan dengan mendokumentasikan hal tersebut dinilai berpotensi menjdi sarana terjadinya transaksi politik uang.

Bawaslu juga mengatur soal larangan membawa ponsel ke bilik suara dalam Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 17 Ayat 1 huruf t tentang pengawasan, pemungutan dan perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Bunyi Pasal 17 ayat 1 tersebut, pada intinya mengatur bahwa  PPL atau Pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam pelaksanaan proses pemungutan suara dengan cara mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio