DREAMERS.ID - Seorang anak hendaknya membalas jasa orangtua dengan berperilaku baik, bahkan merawatnya ketika sakit dan di hari tuanya. Tapi hal itu tak tercermin dari perilaku seorang pria asal Korea Selatan yang tega menyiksa ibunya secara fisik.
Pria berusia 65 tahun itu menyiksa secara fisik sang ibu yang mengidap penyakit Alzheimer dengan memukulnya di wajah, punggung hingga tangan dalam 2 kesempatan di bulan April 2017. Korban harus mendapat perawatan di rumah sakit selama 10 hari karena luka yang dideritanya.
Baca juga: Bunuh Diri Masih Menjadi Penyebab No. 1 Kematian Anak Muda Korea
Pihak kepolisian mendapat laporan tentang penyiksaan itu dan mendakwa pelaku atas tuduhan internal anggota keluarga. Yang di sana, dianggap lebih parah dibanding mendapat perlakuan semacam itu jika dari orang non-keluarga. Namun melansir Korea Herald, pria tersebut hanya mendapat 1 tahun hukuman penjara.Menurut Undang-undang 257 dari Aksi Kriminal, seseorang yang menyebabkan cedera tubuh pada anggota keluarga bisa dihukum maksimal 10 tahun penjara dan denda mencapai 15 juta Won atau setara dengan Rp 190 juta.
Pada bulan Mei, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan dan Badan Perlindungan Orang Tua Korea Selatan merilis laporan tahunan yang menyoroti meningkatnya jumlah kasus penyiksaan terhadap warga usia lanjut. Laporan itu menunjukkan jika hampir dua perlima dari 12.009 kasus yang dilaporkan, pelakunya adalah anak-anak korban.
(rei)