DREAMERS.ID - Sebuah kabar memalukan datang dari salah satu mahasiswa asal Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di Australia. Mahasiswa bernama Rico Auliputra (26) tersebut harus mendapat ganjaran hukuman usai ketahuan akan melakukan tindakan pelecehan seksual kepada tiga temannya.
Melansir Tribbun, Rico dilaporkan ke kepolisian setempat usai ketahuan merekam ketiga teman serumahnya saat sedang mandi. Namun, niat jahatnya tersebut tidak menjadi kenyataan saat ketiga teman perempuannya tersebut melihat kilatan berwarna hijau dari dalam lapisan spons berwarna kuning.
Baca juga: Mantan Idola K-Pop Dijatuhi Hukuman Penjara Atas Kasus Rekaman Ilegal Hubungan Seksual
Mereka kemudian membongkar spons itu dan menemukan sebuah kamera yang disembunyikan di dalamnya. Ketiga perempuan itu kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan kabel yang menjulur ke sebuah wadah baterai. Insiden yang terjadi pada 28 Oktober tahun lalu tersebut kemudian diproses oleh pihak berwajib setempat.Namun, saat polisi tiba di apartemen di kawasan CBD kota Wollongong, SD card yang di dalam kamera itu sudah tidak ada. Kuasa hukum Riko mengatakan, kliennya melempar SD card itu dari lantai tujuh apartemen setelah kamera itu ditemukan. Dia kemudian mengambil benda itu dan berupaya memperbaikinya tetapi tidak berhasil.
Atas tindakannya yang kurang pantas tersebut, Rico pun harus menjalani hukuman. jaksa penuntut meminta agar Rico dijatuhi hukuman penjara karena kesalahan yang dilakukannya amat serius dan mengakibatkan hilangnya kepercayaan. Namun pada akhirnya, Rico hanya dijatuhkan hukuman kerja sosial selama 250 jam.
(nnd)