DREAMERS.ID - Kasus yang menjerat Setya Novanto masih bergulir. Selain kasus sandiwara kecelakaannya, kasus yang menarik perhatian tentu adalah kasus megakorupsi E-KTP. Korupsi sendiri selama ini dianggap sangat merugikan negara dan masyarakat.
Namun mantan kuasa hukum Setya Novanto memberikan pemahaman lain yang cukup mengejutkan dengan mengatakan jika korupsi bukanlah kejahatan luar biasa dan hanya dianggap sebagai persoalan biasa.
Korupsi disebut sebagai kejahatan besar lantaran pelakunya mayoritas berasal dari kalangan pejabat. Pria bernama Maqdir Ismail itu pun menilai kasus korupsi bukanlah kasus yang berlebihan.
Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya
"Sebenarnya korupsi kejahatan biasa, enggak ada yang berlebihan dari itu," kata Maqdir di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6).Lebih lanjut, Maqdir mengatakan jika masyarakat Indonesia cenderung memberi kesan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Padahal, dalam Undang-undang Internasional, penyalahgunaan wewenang jabatan dalam korupsi tidak masuk sebagai kejahatan luar biasa. Maqdir menuturkan jika korupsi hanyalah kejahatan jabatan yang di dalamnya terdapat suap menyuap.
"Kita harus melihat bahwa yang aneh, korupsi kita mau kesankan sebagai kejahatan luar biasa, kalau kita lihat di Undang-Undang Internasional, khususnya kejahatan luar biasa itu tidak masuk," ungkapnya.
"Tapi sebenarnya korupsi ini kejahatan jabatan," ujarnya mengutip Liputan6. "Sepanjang kalau saya sekali lagi bahwa apa pun yang kita mau sebut korupsi ini harus ada suap menyuap," ucapnya.
(rei)