DREAMERS.ID - Besaran hak keuangan pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) masih menjadi siritan setelah Perpresnya diteken Presiden Jokowi. Kepala BPIP, Megawati Soekarnoputri pun dirinci mendapat hak keuangan sekitar Rp 112 juta.
Setelah mendapat komentar dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, kini Wakil Presiden Jusuf Kalla turut memberi perhitungan terhadap jumlah hak keuangan yang diberikan tersebut. Menurutnya, besaran gaji pejabat BPIP tak jauh beda dengan menteri.
"Kalau Anda bandingkan dengan menteri, menteri itu memang gaji take home pay-nya kecil," kata JK melansir Detik.
Baca juga: Ini Kata Gibran Soal Isu Megawati Tolak Salaman Dengan Kaesang Di KPU
Menurut Perpres No 42/2018, hak keuangan Ketua Dewan Pengarah adalah Rp 112.548.000 dan anggotanya masing-masing Rp 100.811.000. Sedangkan Kepala Pelaksana BPIP adalah Rp 76.500.000. Angka ini tertulis dalam bagian Lampiran pada Perpres tersebut."Jadi kalau ditotal, menteri juga hampir--mungkin lebih tinggi--daripada Ibu Mega (Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri) dan bapak-bapak yang lain. Dan itu jumlah itu (Gaji Megawati) semua ada di situ, di samping gaji. Jadi (gaji) pokoknya Rp 5 juta, tapi biaya transportasi, biaya keluar, biaya macam-macam, biaya rumah, biaya komunikasi, semua dijadikan jadi satu," papar JK.
Sementara untuk gaji pokok menteri, dipisahkan dengan tunjangan lainnya sehingga terkesan gaji menteri terlihat lebih kecil. "Tapi tunjangannya (menteri), ada tunjangan kinerja, ada tunjangan bebas rumah, tidak perlu kontrak dan sebagainya," kata JK.
(rei)