DREAMERS.ID - Pegawai Negeri Sipil atau PNS di DKI Jakarta pulang kerja lebih cepat khusus Bulan Ramadhan. Jam kerja PNS berakhir pukul 14.00 saat bulan Puasa, sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 801 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2018 M/1439 H.
Keputusan tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 April 2018. Di dalamnya, ada detail jam kerja di mana Senin-Kamis mulai pukul 07.00 – 14.00. Sementara hari Jumat mulai pukul 07.00 – 14.30.
(rei)