DREAMERS.ID - Pemerintah akhirnya menegaskan keputusan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri 2018. Melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) diputiskan bahwa jumlah cuti bersama libur Lebaran tahun ini selama 7 hari atau sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri yang ditetapkan 18 April lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani saat konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5). "Pemerintah telah menetapkan melalui SKB 3 menteri pada April 2018," kata Puan, mengutip Detik.
SKB 3 menteri ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim, dan Menteri Ketenagakerjaan. Dalam keputusan tersebut penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018.
Baca juga: Rekomendasi 10 Lagu K-Pop untuk Temani Perjalanan Mudik
Dengan kepastian adanya tambahan cuti bersama tersebut, libur Lebaran akan mencapai 10 hari, yakni pada tanggal 11-20 Juni 2018. Adapun perayaan Idul Fitri 1439 H diperkirakan jatuh pada 15-16 Juni 2018"SKB 3 menteri tetap berlaku sesuai ketentuan, 8 poin akan ditindaklanjuti kementerian/lembaga, 4 Menko akan menindaklanjuti kepada kementerian bawahannya," jelas dia. Dalam keputusan ini juga, Puan menyebutkan ada 8 poin tambahan yang merupakan hasil SKB 3 menteri usai menerima masukan dari pihak pengusaha.
Puan menegaskan, layanan masyarakat yang dijamin harus berjalan seperti biasa, yaitu rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamaman dan ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, hingga perhubungan.
(fzh)