DREAMERS.ID - Berbagai respon muncul ketika kasus dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka Pimpinan FPI, Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dihentikan alias SP3. Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 yang diterbitkan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Namun hal ini dipastikan tidak berhenti total karena menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana, penyidik bisa membuka lagi penyidikan kasus Habib Rizieq, jika di kemudian hari ditemukan alat bukti yang menguatkan untuk dibawa ke proses penuntutan di pengadilan.
Baca juga: Kejanggalan Bentrok Polisi di Tol dengan Simpatisan Habib Rizieq Versi FPI
"Jadi di dalam SP3 itu tidak mati, ada kalimat di bawahnya jika ditemukan alat bukti baru maka akan dibuka kembali. Jadi jangan dipikir SP3 itu tidak bisa dibuka kembali," kata Umar mengutip Viva.Hal lain yang dipastikan adalah penyidik menerbitkan SP3 kasus Habib Rizieq karena kekurangan alat bukti. Sebab, video yang dilampirkan pelaopr tidak utuh atau hanya sebagian. Jika di kemudian hari ditemukan alat bukti lain bisa saja kasus ini dibuka kembali.
"Kejadian ini kan tahun 2011 kemudian yang dibawa oleh pelapor pun adalah hasildownload dari Youtube dan itu tidak lebih dari dua menit setengah. Kendalanya adalah kita butuh full. itu yang dibutuhkan," ujarnya.
(rei)