DREAMERS.ID - Dilema dunia transportasi online masih bergulir hingga mengakibatkan aksi damai akbar 234 alias aksi pada 23 April 2018. Mereka mengajak para ojek online untuk menuntut regulasi serta tarif yang layak dan manusiawi untuk para pengemudi.
Sebenarnya, kendaraan roda dua telah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kendaraan roda dua dapat menjadi angkutan orang. Akan tetapi tidak dapat menyelenggarakan angkutan umum orang dan/atau barang.
"Karena kendaraan roda dua bukan kendaraan bermotor umum, tetapi kendaraan bermotor perseorangan," kata Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata mengutip Suara.
Baca juga: Ojek Online Justru Diuntungkan dengan Adanya Omnibus Law?
Yang jadi pembeda antara kendaraan bermotor umum atau bermotor perseorangan hanya pada adanya pungutan bayaran. "Karena pertimbangan faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan, sepeda motor tidak dimasukkan sebagai kendaraan bermaksud umum," jelasnya.Masa transisi seperti inilah yang sensitif, karena ada aturan yang mengatur roda dua menjadi angkutan termasuk ojek online. Aturan itu harus mengatur wilayah operasional, jam operasional, besaran tarif, kuota, jenis roda dua yang diijinkan.
Di saat para ojek online menuntut tarif yang layak, beberapa pihak juga mendesak pemerintah untuk tidak membiarkan roda dua terlalu lama menjadi angkutan perseorangan. Jika sesuai prosedur dan peraturan, sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut penumpang wajibmengenakan pelat kuning dengan huruf berwarna hitam. Pengemudi jika wajib mengenakan jaket khusus khusus sesuai perusahaan jasanya.
"Sungguh tidak menyehatkan kehidupan publik jika roda dua dipaksakan jadi angkutan umum. Pasti keselamatan kurang terjamin dan angka kecelakaan tidak akan menurun," tutupnya.
(rei)