DREAMERS.ID - Perilaku seks menyimpang yang dilakukan sekelompok orang kembali terungkap dan resmi dijadikan tersangka saat melakukan pesta seks di sebuah hotel. Perilaku menyimpang itu biasa disebut swinger atau beberapa suami-istri yang kerap bergantian pasangan.
Melansir Okezone, kasus mengejutkan ini terungkap setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap dan menetapkan status tersangka pada tiga pasang suami-istri yang melakukan swinger di hotel di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Baca juga: Mantan Kontestan 'Produce 101 Season 2' Jeong Joong Ji Meninggal Dunia Diduga Bunuh Diri
Awalnya, penyidik hanya menetapkan tersangka pada orang berinisial THD yang berperan sebagai inisiator pasangan-pasangan dan membuat grup ‘sparkling’ di media sosial. Keenamnya adalah RL (49), yang merupakan istri dari THD (53) warga Keputih, Surabaya. Disusul WH (51) dan istrinya AG (30) warga Lawang, Malang, dan terakhir SS (47) beserta istrinya DS (29) warga Lawang, Malang."Swinger itu ternyata ada di tengah-tengah masyarakat. Fenomena ini sungguh sangat memprihatinkan dan ada komunitasnya," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.
Barung mengatakan jika penegakan hukum akan terus dilakukan dalam menertibkan pelaku seks menyimpang. Namun kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk berperan serta agar kasus serupa tidak terulang lagi. Komunitas ini melakukan aktivitas seks menyimpangnya sejak tahun 2013.
(rei)