DREAMERS.ID - Musisi Ahmad Dhani sempat dilaporkan oleh pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat di Pilkada DKI Jakarta 2017 yang merasa keberatan dengan kicauan mantan suami Maia Estianty itu di Twitter.
Atas dugaab ujaran kebencian, Ahmad Dhani menjalani persidangan sebagai terdakwa untuk kasus tersebut dan menjalani sidang perdana pada Senin (16/4) kemarin. Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Melansir Kompas, meski jadi terdakwa, majelis hakim yang menangani kasus ini tidak menahan Dhani. Alasannya, karena penyidik dan jaksa juga sebelumnya tidak menahan dia. "Pengadilan pun tidak melakukan penahanan, tetapi dengan catatan, setiap sidang Anda diharapkan datang," ujar Ratmoho.
(rei/image: Kompas)