Dreamland
>
Berita
>
Article

Antara Mengejutkan dan Tidak, Mantan Wapres Boediono Diminta Jadi Tersangka Korupsi oleh Pengadilan

12 April 2018 11:02 | 1441 hits

DREAMERS.ID - Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan agar Mantan Wapres Boediono dijadikan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pun mengatakan akan mempelajari putusan tersebut. Perintah mengusut keterlibatan Boediono Cs itu menjadi salah satu keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat mengabulkan gugatan praperadilan nomor 24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

"Tentu kami hormati putusan pengadilan tersebut. Berikutnya KPK akan mempelajari putusan itu dan melihat sejauh mana bisa diimplementasikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengutip CNN.

Baca juga: Tanggapan Presiden Jokowi Terkait Ditangkapnya Menteri KKP Edhy Prabowo Oleh KPK

Jika benar diproses lebih lanjut dan dijadikan tersangka, tentu memberikan kesan seorang Wapres tersandung kasus korupsi. Namun menurut Sekjen PPP, Arsul Sani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4), hal ini bukanlah hal yang mengejutkan.

"(Putusan PN Jaksel) itu hanya konsekuensi hukum dari konstruksi kasus Bank Century yang dibangun KPK sendiri," jelasnya. "Ada 180 orang lebih disebut bersama dakam surat dakwaan tapi belum diproses KPK. Kalau ternyata bukti belum kuat, ya jangan ditaruh dalam dakwaan. Dalam uraian boleh, tapi tidak dalam dakwaan,"

Lebih lanjut pula menurut Arsul, jika KPK akhirnya melaksanakan perintah pengadilan itu pun akan berdampak besar pada iklim fiskal nasional. Dunia finansial Indonesia mau pun internasional akan terguncang karena kebijakan moneter sekaligus fiskal diadili.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio