DREAMERS.ID - Tanggal 4 April menjadi momen resminya perpisahan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Veronica Tan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi mengabulkan gugatan cerai Ahok pada Vero.
"Mengadili, menyatakan tergugat tak pernah hadir. Mengabulkan permohonan tergugat secara keseluruhan. Menyatakan perkawinan tergugat dan pengugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukum," ketua majelis hakim Sutaji membacakan putusan sidang perceraian Ahok-Vero.
Hal lain yang perlu dicatat adalah, majelis hakim juga menyerahkan hak asuh anak-anak kepada Ahok selaku penggugat. Majelis hakim dalam sidang putusan hari Rabu ini sendiri terdiri dari Sutaji, Ronald Salnofri, dan Taufan Mandala, dengan Dolly Siregar sebagai panitera pengganti.
Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!
Mengingat kembali kasus perceraian yang menghebohkan publik ini karena keduanya terkenal jauh dari gosip miring. Ahok menggugat cerai Veronica pada 5 Januari 2018 dengan alasan adanya orang ketiga dalam biduk rumah tangga, melansir CNN.Upaya mediasi pun dilakukan sebelum sidang pertama. Baik Ahok maupun Veronica tidak pernah menghadiri persidangan. Sementara Ahok sedang menjalani masa hukuman di penjara, pihak Veronica sendiri menyerahkan semua urusan pada pengadilan.
Adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra yang juga jadi kuasa hukum penggugat menceritakan jika persoalan rumah tangga kakaknya itu sudah berlangsung selama 7 tahun. Fifi menyebut Ahok bersama anaknya Nicolas pernah mendatangi sang orang ketiga bernama Julianto Tio itu secara pribadi untuk menjauhi Veronica Tan.
(rei)