Dreamland
>
Berita
>
Article

Setya Novanto Resmi Dituntut 16 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK!

29 Maret 2018 19:00 | 2515 hits

DREAMERS.ID - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberi tuntutan kepada terdakwa yang juga Mantan Ketu DPR RI, Setya Novanto. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai jika perbuatan pria bersapaan Setnov itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Melansir Kompas, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan dituntut membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Perbuatan Setnov dianggap masif dan menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3

Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya

Selain perbuatannya menyebabkan kerugian negara yang besar, Setnov juga dinilai tidak kooperatif selama penyidikan dan penuntutan. Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7.3 juta US$ atau setara dengan Rp71 miliar dengan kurs tahun 2010 dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

Selain itu, Setnov juga mendapat jam tangan bermerek Richard Mille seri RM 011 seharga 135 ribu US$ atau sekitar Rp 1.3 miliar juga sesuai kurs tahun 2010. Novanto bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses penganggaran di DPR.

Novanto dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio