DREAMERS.ID - Hotel Alexis resmi ditutup total pada Rabu (28/3) hari ini. Surat pencabutan izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis itu telah dikirimkan pada 23 Maret 2018. Dengan demikian, PT. Grand Ancol Hotel selaku pengelola Alexis wajib menutup usahanya dalam waktu 5x24 jam.
Melansir Viva, pengelola pun langsung merespons dengan memasang spanduk besar di depan hotel. Secara garis besar, spanduk tersebut berisi permohonan maaf pihak Hotel Alexis kepada masyarakat karena membuat gaduh dengan pemberitaan.
Begini isi lengkap pernyataan pengelola Hotel Alexis:
Bersama ini kami menghanturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini.
Demi menghindari polemik yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka bersama ini kami memutuskan, terhitung mulai Rabu 28 Maret 2018, seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jalan RE Martadinata No.1 , kami hentikan dan tidak beroperasi lagi.
Meski telah ditutup, masih terlihat beberapa petugas yang melakukan penjagaan di hotel tersebut. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengambil keputusan tegas kepada Alexis dengan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) hingga Alexis tak dapat lagi beroperasi.
"Pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2018 Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat kepada pimpinan PT Grand Ancol Hotel, menyampaikan bahwa sehari sebelumnya tanggal 22 Maret 2018 telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata atas nama PT Grand Ancol Hotel yang beralamat di Jalan R E Martadinata nomor 1," kata Anies di Balairung gedung Balai Kota DKI, Selasa, 27 Maret 2018.
(rei)