DREAMERS.ID - Kandidat calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2019 mendatang diharapkan memiliki rekam jejak baik dan jauh dari kata korupsi. Dan ternyata, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memiliki data orang-orang yang disinyalir menjadi kandidat calon wakil presiden mendatang.
Melansir Berita Satu, lembaga antikorupsi itu akan membantu calon presiden, termasuk Presiden Petahana Joko Widodo, jika ingin melacak dan mengetahui rekam jejak bakal calon wakil presiden. Namun pihak KPK sendiri masih merahasiakan nama-nama orang yang tersangkut perkara korupsi.
"Wah (nama-nama) itu masih rahasia," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (27/3). "Kalau diminta tentu sejauh datanya ada. KPK bisa memberi masukan seperti apa seseorang tercatat di KPK,"
Dengan data tersebut, KPK dapat melacak rekam jejak calon wapres dan memberi masukan kepada Jokowi atau calon presiden lainnya terkait rekam jejak nama-nama kandidat pendampingnya nanti. Saat ini, terdapat sejumlah nama tokoh politik yang digadang-gadang menjadi pendamping Jokowi.
Baca juga: Yang Dinanti, Begini Ucapan Sandiaga Uno Kepada Presiden-Capres Terpilih Jokowi - Ma'ruf
Di antaranya adalah Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Ketua Umum PPP Romahurmuzy alias Romi, Komandan Komando Tugas Bersama (Kogasma) Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hingga mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.Dari nama di atas, Cak Imin lah yang tengah jadi sorotan dari Forum Mahasiswa Menggugat yang menggelar aksi di depan gedung KPK. Mereka mendesak KPK untuk melanjutkan kasus hukum yang menyeret Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi era Presiden SBY itu.
Nama Cak Imin memang terseret dalam dua kasus perkara korupsi yang masih ditangani KPK. Yang pertama adalah kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi atau yang dikenal 'kardus durian' pada 2011. Cak Imin disebut akan menerima jatah uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Kedua, kasus suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemnakertrans pada 2014, Cak Imin disebut Jaksa Penuntut Umum KPK mendapat jatah sebesar Rp 400 juta. Uang tersebut diperoleh dari mantan mantan Dirjen P2KTrans, Jamaluddien Malik, yang mendapat total Rp 6,2 miliar.
(rei)