Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Arab Saudi Langgar HAM Karena Hukum Pancung TKI dengan Cara Seperti Ini?
19 Maret 2018 16:54 | 1666 hits

DREAMERS.ID - Arab Saudi menuai kontroversi karena telah mengeksekusi mati seorang TKI asal Bangkalan, Madura, Indonesia bernama Muhammad Zaini Misrin. Hukuman gorok leher atau pancung itu dilakukan pada Minggu 18 Maret 2018 sekitar pukul 11.30.

Hal ini menuai kontroversi karena meskipun melalui proses hukum, Arab Saudi dianggap melanggar hak asasi manusia atau HAM terhadap seorang Warga Negara Indonesia. Yaitu, mengeksekusi mati tanpa memberitahu pemerintah Indonesia secara resmi sebelumnya.

Sejumlah pihak, salah satunya adalah Migrant Care pun mengutuk eksekusi pancung tersebut karena dianggap dilakukan secara tidak adil. Terlebih dalam proses peradilan, Misrin tak mendapat pendampingan dari perwakilan Indonesia-Saudi.

Baca juga: Super Junior Syuting Travel Reality Show di Arab Saudi

“Ini kan sangat tidak adil. Masak setelah eksekusi baru pemerintah Indonesia diberitahu. Ini melanggar kaidah HAM karena orang yang dihukum mati, mau dia setuju atau tidak, ya seharusnya disediakan penerjemah, bantuan hukum, dan ada perwakilan KBRI (Kedutaan Besar RI) yang mendampingi. Ketiga syarat ini tidak dilakukan," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo.

Menurut Wahyu, Misrin juga mengaku mendapat tekanan dari aparat Arab Saudi dan diminta mengakui kesalahannya. Intimidasi terus terjadi hingga yang bersangkutan divonis hukuman mati pada November 2008.

”Selama menghadapi proses hukum tersebut, Zaini hanya didampingi penerjemah asal Arab Saudi. Berdasarkan pengakuan Zaini kepada KJRI Jeddah, dia terpaksa mengakui perbuatan yang sebenarnya tak dilakukannya,” jelas Wahyu.

Zaini bekerja di Arab Saudi sebagai sopir sejak tahun 1992. Dia ditangkap polisi Arab Saudi pada tanggal 13 Juli 2004, karena dituduh membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio