Pelanggaran paten bukan saja terjadi pada perangkat smartphone antara Samsung dan Apple. Kali ini pelanggaran paten dialami produsen konsol game Nintendo. Bahkan perusahaan asal Jepang tersebut telah divonis bersalah dan wajib membayar denda US$ 30,2 juta atau sekitar Rp 290 Miliar.
Dilansir dari Slashgear, menariknya yang mengajukan gugatan atas pelanggaran paten terhadap Nintendo bukanlah dari perusahaan lain. Tapi dari seorang mantan pekerja Sony yang bernama Seijiro Tomita.
Dalam gugatannya, Tomita menggugat Nintendo terkait teknologi 3D tanpa kacamata yang tersemat pada layar yang digunakan pada produk konsol game portabel 3DS garapan Nintendo.
Baca juga: Aktris ‘Parasite’ Hingga Sederet Idola K-Pop Bakal Main Variety Drama Adaptasi Webtoon
Meski awalnya melalui pengacaranya Scott Lindvall pihak Nintendo sempat mengelak terhadap gugatan yang ditujukan padanya, dengan cara mengatakan bahwa produk konsol game potabel 3DS menggunakan metode yang berbeda dengan paten milik Tomita.Namun pada akhirnya proses peradilan yang dilakukan di kantor pengadilan distrik Manhattan, AS tersebut memenangkan Tomita.
“Kami berterima kasih kepada para juri atas ketekunan dan kerja keras. Sebuah kehormatan untuk mewakili Tuan Tomita dan untuk melindungi penemuannya,” tutur Joe Diamante, pengacara Tomita sesaat setelah memenangkan gugatan.