Dreamland
>
Berita
>
Article

Perban Palsu dan Hal Pura-pura Lain yang Terbongkar di Persidangan Kasus Kecelakaan Setya Novanto

08 Maret 2018 18:19 | 6161 hits

DREAMERS.ID - Sidang Dokter Bimanesh Sutarjo yang menangani Setya Novanto ketika mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau digelar Kamis (8/3). Beberapa hal diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) dari surat dakwaan terdakwa Bimanesh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam sidang tersebut, terungkap beberapa hal yang di-setting Dokter Bimanesh dan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Salah satunya adalah tampilan Setnov yang diperban dan infus yang digunakannya dan sempat jadi viral.

"Terdakwa juga menyampaikan kepada Indri Astuti (perawat) agar luka di kepala Setya Novanto untuk diperban sebagaimana permintaan dari Setya Novanto," ungkap Jaksa Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan Bimanesh.

Terungkap pula jika Bimanesh memerintahkan Indri menempelkan tanpa menancapkan jarum dan selang infus pada mantan Ketua DPR itu. Namun Indri tetap memasang jarum kecil yang sejatinya biasa dipakai untuk anak-anak.

Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya

"Malam sekitar pukul 19.00 WIB Fredrich Yunadi memberikan keterangan di RS Medika Permata Hijau kepada wartawan seolah-olah tidak mengetahui adanya kecelakaan mobil yang dialami Setya Novanto dan baru mendapat informasi yang bersangkutan dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dari Reza Pahlevi (ajudan Setya Novanto)," ujarnya melansir Liputan6.

Esoknya, Fredrich menemui Bimanesh untuk membahas rencana konferensi pers terkait kondisi Setnov yang juga Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu. Sementara rencana konferensi pers itu belum dapat persetujuan dari pihak manajemen rumah sakit, KPK bersama rombongan tim dokter KPK dan anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambangi Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Hasilnya, Setya Novanto yang kini jadi terdakwa korupsi E-KTP dinyatakan cukup menjalani pemeriksaan. Dianggap menghalangi penyelidikan Setnov, Bimanesh didakwa dengan Pasal 21 undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio