DREAMERS.ID - Masyarakat heboh membicarakan soal Undang-undang yang melarang mendengarkan musik dan merokok ketika berkendara. Dalam UU yang beredar itu, disebut pula pengendara mobil dilarang mendengarkan musik.
Kini pihak kepolisian angkat bicara soal peraturqn yang dinilai dapat menimbulkan persepsi liar dan kebingungan masyarakat itu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengungkapkan merokok dan mendengarkan musik boleh masih boleh dengan syarat tertentu.
“Merokok diperbolehkan kalau sedang terjadi kemacetan dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Macet kan bikin stres. Kecuali kalo merokok lalu puntungnya kena orang, itu tidak boleh," terang Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/3).
Mengutip CNN, kepolisian memaklumi perilaku mendengarkan musik di jalan untuk mengurangi stres. Dengan catatan, volumenya tidak sampai mengganggu sekitar atau terlalu kencang.
"Mendengarkan musik itu boleh, untuk menghilangkan stres. Kita tahu bahwa tingkat stres akibat kemacetan itu tinggi di Jakarta," terang Argo.
Namun kepolisian akan menindak tegas bagi pengendara yang bermain handphone karena dianggap berbahaya dan dapat memecah konsentrasi selama berkendara.
"Intinya jangan berkomunikasi lewat hp di jalan. Kami akan menindak pengendara yang menggunakan hp di jalan. Nanti pihak kepolisisan akan mengingatkan, jangan menggunakan hp saat berkendara," kata Argo.
(rei)