DREAMERS.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan batasan kapasitan pengisi daya portable atau power bank yang boleh dibawa penumpang ke dalam pesawat. Hal tersebut berdasarkan aturan yang dikeluarkan International Air Transport Association (IATA).
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso, IATA menyatakan bahwa power bank yang mempunyai kapasitas di bawah 100 Wh dapat dibawa ke dalam bagasi kabin. Sedangkan power bank berkapasitas 100 Wh-160 Wh harus melalui persetujuan maskapai yang bersangkutan.
Sementara pengisi daya dengan kapasitas lebih dari 160 Wh sama sekali dilarang dalam penerbangan. "Kapasitas 100 Wh jika dikonversi dalam mAh adalah sebesar 27.000 mAh. Jadi power bank yang bisa dibawa bebas ke dalam kabin adalah yang berkapasitas di bawah 27.000 mAh dengan voltase 3,6– 3,85 V," ungkapnya mengutip Berita Satu.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 80/2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN), di antaranya terkait dengan korek api dan pengisi daya mandiri (power bank) yang dibawa dalam pesawat. “Ada korek api dan power bank yang boleh dibawa dan ada yang tidak. Jadi semua peraturan harus dimengerti oleh petugas dan masyarakat," lanjut Agus.
Agus mencontohkan, sesuai lampiran II C PM 80 Tahun 2017, satu korek api kecil atau satu korek api gas yang melekat pada setiap orang (misalnya di saku pakaian) yang tidak mengandung bahan bakar cair yang tidak terserap, diperbolehkan dibawa penumpang dalam kabin. Namun korek api batang dan gas tersebut tidak diizinkan jika ditaruh di dalam bagasi kabin atau bagasi tercatat.
Adapun yang sama sekali tidak diizinkan untuk diangkut dalam kabin adalah bahan bakar dan bahan isi ulang korek api gas. Terkait aturan tersebut, penggunaan korek api atau api (misalnya untuk merokok) di apron bandara dan di dalam pesawat juga sama sekali tidak diperbolehkan.
(fzh)