DREAMERS.ID - Selebgram cantik Angela Lee terjerat kasus penipuan uang sebesar Rp. 12 miliar. Ia mendapat tuntutan kasus ini bersama suaminya, David Hardian Sugito. Kasus ini digugat ke Polres Sleman, Yogyakarta, oleh seseorang bernama Santoso, yaitu rekan bisnis dari Angela Lee dan David, yang juga selaku investor dari bisnis yang dijalankan pasangan ini.
Ketiganya mulai menjalin hubungan bisnis bersama pada 2017 lalu. Saat menyepakati kerjasamanya, Santoso diberitahu bahwa investasinya akan dialokasikan untuk sebuah bisnis di bidang jual-beli mobil. Telah menyetujui kesepakatan tersebut, tapi yang terjadi justru uang investasinya dialokasikan untuk bisnis lain.
Santoso pun baru mengetahui hal ini setelah Angela dan David terlibat dalam bisnis tas impor. Sempat dijanjikan bahwa bisnis tersebut dapat menjamin keuntungan yang banyak, nyatanya memang bisnis ini sempat berjalan lancar. Namun mulai pada Mei 2017, bisnis ini jadi tersendat, dan banyak ketidakjujuran yang disampaikan oleh pasangan ini pada Santoso.
"Dua bulan pertama bisnis tas impor yang dikelola pelaku berjalan lancar. Namun pada bulan Mei, bisnis jual-beli tas mulai macet. Tapi pelaku ini tidak jujur kepada orang yang melakukan investasi. Kami jerat keduanya dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," jelas Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Are, dilansir dari Kapanlagi.com (3/1).
Selain itu, polisi juga menyangka keduanya telah melakukan penipuan dan pencucian uang. "Uang investasi dari korban sebesar Rp 12 miliar. Perjanjiannya ada keuntungan 10 persen. Enam persen untuk pelaku dan empat persennya untuk yang investasi," lanjutnya.
Angela Lee dan David telah ditahan sejak 5 Februari lalu. Penahanan tersebut dilakukan setelah terlebih dahulu dilakukan proses pemeriksaan. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi atau tanggapan apapun dari pihak tersangka.
(gbs)