DREAMERS.ID - Sejak 31 Oktober 2017 lalu pengguna sudah bisa melakukan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di KTP, serta nomor kartu keluarga (KK). Registrasi ini paling lambat dilakukan hingga 28 Februari 2018 mendatang.
Mengingat data tersebut akan diverifikasi dengan database penduduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), maka pengguna tidak bisa mengisinya secara sembarangan. Lalu bagaimana jika pengguna belum memiliki KTP atau belum menerima E-KTP? Selain itu banyak juga pengguna smartphone yang di bawah usia tersebut.
Baca juga: Mengenal Teknologi e-SIM yang Ada di iPhone XS dan XS Max
Untungnya hal tersebut tidak menjadi masalah. Pasalnya, NIK yang tertera pada KTP semestinya sama dengan NIK yang didapat sejak lahir dan tercantum pada KK. "Sekarang bayi yang baru lahir pun langsung diberikan NIK, tapi dicantumkannya di KK. Nah, untuk yang belum punya E-KTP, bisa memakai NIK itu. Asal KK-nya ada," kata Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah, mengutip Kompas.NIK pada KK tertera di samping kolom nama anggota keluarga. Nomor KK-nya sendiri tertulis dalam ukuran besar di bagian atas KK, persis di bawah tulisan “Kartu Keluarga”.
Tanpa registrasi, pelanggan baru yang membeli kartu SIM prabayar pada tanggal 31 Oktober 2017 atau setelahnya tidak akan bisa mengaktifkan kartu. Sementara, jika tidak mendaftar ulang, pelanggan lama yang telah memiliki kartu sebelum tanggal 31 Oktober 2017 akan menghadapi sanksi berupa pemblokiran secara bertahap.
(fzh)