DREAMERS.ID - Selain kabar mengejutkan dari Lee Joon yang dirumorkan melakukan percobaan bunuh diri, baru-baru ini giliran Jun.K dari 2PM yang dilaporkan terlibat kasus DUI atau menyetir saat mabuk, pada Selasa (13/02) malam waktu setempat.
Dilansir dari laman Naver, Jun.K terungkap melakukan hal tersebut pada Sabtu, 10 Februari pukul 7 pagi waktu Korea Selatan. Berdasarkan laporan outlet media setempat, hasil tes pelantun hits ‘Hands Up’ itu menunjukkan tingkat alkohol dalam darahnya sebesar 0,074 persen.
Angka tersebut bisa membuat SIM (Surat Ijin Mengemudi) miliknya diberhentikan sementara. Laporan itu juga menyebutkan bahwa saat diinspeksi polisi, Jun.K sedang menyetir sendiri, dan tidak melakukan perlawanan. Setelah semua proses selesai, manajernya datang menjemput.
Baca juga: Jun. K 2PM Ikut Meriahkan Konser Saranghaeyo Indonesia 2022
Tidak lama kemudian, JYP Entertainment merilis pernyataan resmi terkait kabar itu yang berisi permintaan maaf, “Kami dengan tulus meminta maaf atas insiden Jun.K. Dia sangat menyesali perbuatannya. Selanjutnya, seluruh kegiatannya akan dihentikan sementara dan akan menghormati keputusan pihak yang telah memiliki kontrak dengannya”.Agensi raksasa itu juga menjelaskan bahwa perusahaannya sering memberitahu artisnya agar tidak menyetir ketika mabuk, dan bahkan sudah memiliki supir pengganti yang telah langganan sejak tahun 2014 yang dibayar sepenuhnya oleh agensi.
“Tanpa mengurangi apapun, kami sadar ini tanggungjawab kami dan kami akan meningkatkan cara untuk pencegahan. Sekali lagi, kami dengan tulus meminta maaf,” tutup JYP Entertainment.
(mth)