Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Hasil Persatuan Perawat Soal Pelecehan Pasien Wanita: Pelaku Tak Langgar Kode Etik
08 Februari 2018 05:30 | 2301 hits

DREAMERS.ID - Kejadian viral yang terekam kamera video soal dugaan pelecehan yang dilakukan seorang perawat di RS National Hospital Surabaya pada seorang pasien wanita mendapat tanggapan dari Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Timur.

Dewan tersebut menilai tidak ada unsur pelecehan yang dilakukan perawat ZA pada seorang pasien wanita yang mengaku diraba payudaranya saat masih berada dalam kondisi belum sadar akibat efek obat bius.

Dewan Pengurus Wilayah PPNI Jawa Timur itu juga mengatakan jika ZA tidak melanggar kode etik. Diputuskan melalui Majelis Kode Etik Keperawatan Indonesia (MKEKI) dalam sebuah surat yang beredar, Rabu (7/2). Dalam surat itu diisebutkan, ZA tak melanggar kode etik. Sidang etik itu sendiri dihadiri oleh pimpinan DPW PPNI Jawa Timur, Ketua DPD PPNI Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, keluarga tersangka dan tim kuasa hukumnya.

Mengutip laman Kumparan, Pihak Majelis menyebut ada dua hal yang mendasari ZA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Surabaya tak terbukti bersalah. Berikut isinya:
1. Hasil telusur ke Rumah Sakit National Hospital Surabaya :
a. Berdasarkan observasi situasi di Recovery Room, tidak memungkinkan jika perawat akan berbuat yang tercela kepada pasien karena di ruang tersebut terdapat ruang admin dan hanya dibatasi oleh kelambu / tirai
b. Pihak manajemen rumah sakit menyatakan bahwa selama bekerja (Mulai Bulan Juni Tahun 2012) Perawat ZA tidak pernah melakukan tindakan indisipliner, maupun tindakan lain yang tercela.

Baca juga: Bela Korban Pelecehan, Billie Eilish Unfollow Semua Akun di Instagram

2. Standar prosedur operasional tentang pemasangan dan pelepasan elektroda EKG yang berlaku merupakan tugas dan kewenangan perawat, dan Perawat ZA telah melaksanakan tugas sesuai SPO yang berlaku. Tindakan yang dilakukan oleh perawat ZA dalam melepas elektroda dan disangkakan oleh pasien W telah melakukan tindakan tidak etis, bukan merupakan pelanggaran etik karena :
a. Bukan merupakan kesengajaan, karena posisi elektroda ada di intercosta 3-4, beresiko menyentuh area payudara saat perawat ZA melepas elektroda.
b. Perawat ZA mempunyai pengetahuan tentang SPO pelepasan elektroda EKG, karena perawat ZA lulusan D3 Keperawatan dan sudah bekerja lebih dari 5 tahun, dan telah mendapatkan pelatihan yang baik serta telah mendapatkan surat keterangan klinis (clinical prevelage).
c. Berdasarkan penjelasan manajer National Hospital Surabaya, tidak ada peraturan yang menyatakan bahwa pasien perempuan harus dirawat perawat perempuan atau pasien laki laki harus dirawat oleh perawat laki-laki. d. Tidak ditemukan adanya dampak (nonmaleficiency) pada pasien W.

“Iya benar itu rilis dari kami dan ditandangani langsung oleh ketua PPNI,” tutur Ketua Bidang Infokom PPNI Rohman membenarkan.

Sebelumnya, beredar video seorang wanita di ruangan sebuah rumah sakit menangis dan menuntut permintaan maaf seorang perawat pria yang disebutnya melecehkan karena berbuat asusila. Keluarga yang tidak terima pun melaporkan pelaku.

Sempat kabur namun berhasil ditangkap, pelaku ZA dijadikan tersangka dan oleh pihak kepolisian dikatakan telah mengakui perbuatannya.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio